Pendaftaran CPNS Kementerian Kehutanan Tahun 2014

Persyaratan Pendaftaran Tambahan Formasi ASN Kementerian Kehutanan tahun 2014 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila,
    UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
    yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
    sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI maupun sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain
    yang ditentukan oleh Pemerintah;
8. Usia pada tanggal 1 Oktober 2014:
a. Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1996 atau sebelumnya);
b. Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1989 atau sesudahnya) untuk Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan;
c. Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1988 atau sesudahnya) untuk Diploma 3 (D-3);
d. Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1984 atau sesudahnya) untuk Sarjana (S-1);
e. Maksimal 33 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1981 atau sesudahnya) untuk Pasca Sarjana (S-2).
9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
a. Untuk Diploma (D-3) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B;
b. Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B; dan
c. Untuk Pasca Sarjana (S-2) 3,00 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B.
10. Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
a. Memiliki tinggi badan 165 cm (untuk lakilaki) dan 155 cm (untuk perempuan)
    dengan Indek Massa Tubuh (IMT) normal/ideal; dan
b. Tidak buta warna, tidak berkaca mata dan tidak cacat badan.

Untuk formasi lihat tautan ini.

Penting !!

-  Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.

-  Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi

sumber: panselnas.menpan.go.id

Posting Komentar

0 Komentar