Solusi "Data Tidak Sesuai Data dengan KTP" dalam pendaftaran CPNS 2014

Solusi "Data Tidak Sesuai Data dengan KTP" dalam pendaftaran CPNS 2014 - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 sudah memasuki hari-hari terakhir, namun masih banyak sekali para pelamar yang masih kesulitan dalam mendaftar di situs Panselnas. Sebagian mereka frustasi karena meskipun sudah mengirimkan pengaduan ke pihak paneselnas tetapi belum juga ada tanggapan sama sekali dari instansi terkait padahal waktu pendaftaran hampir ditutup.

Salah satu permasalahan yang paling banyak dialami oleh para pelamar CPNS tahun 2014 adalah muncul kalimat "data tidak sesuai dengan KTP" ketika mengisi formulir pendaftaran di www.regpanselnas.menpan.go.id padahal pelamar mengklaim telah memasukkan data dengan benar dan sesuai dengan KTP. Masalah ini sebenarnya baru muncul dalam minggu kedua pendaftaran CPNS, ternyata banyaknya diterima pengaduan perihal penggunaan NIK semena-mena oleh pihak yang tidak berhak. Pihak panselnas kini lebih ketat dalam menyaring penggunaan NIK oleh karena itu kini pelamar sudah sangat susah mendaftar disitus panselnas.

Adapun beberapa alasan mengapa muncul kalimat "data tidak sesuai dengan KTP" di situs panselnas yaitu:

1. Data yang anda masukkan tidak sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.
Pastikan data anda terisi sesuai dengan yang tercantum pada KTP, juga perhatikan penggunaan huruf KAPITAL, penggunaan SPASI dan tanda TITIK atau KOMA.

2. KTP Pelamas masih berupa KTP non-elektronik dan belum merekan e-KTP.
Pada awal pendaftaran CPNS dibuka, Pihak Panselnas sebenarnya sudah memberitahukan kepada para pelamar agar merekam e-KTP terlebih dahulu agar data mereka masuk dalam database Kemendagri yang secara otomatis akan diadopsi oleh Panselnas agar data pelamar cocok dengan data yang disimpan oleh Kemendagri. Jika Anda masih menggunakan KTP Non elekKarena belum masuk dalam database Kemendagri, maka akibatnya pemilik KTP Non Elektronik akan menemui kendala ketidaksesuaian data pada saat melakukan registrasi. Perlu diketahui bahwa Panselnas kini menyikapi penggunaan NIK dengan mencocokan dengan database yang ada di Kemendagri, jadi jika Anda belum melakukan perekaman e-KTP maka NIK/Nama dan data Anda tidak ada di Kemendagri, akibatnya ketika mendaftar di situs Panselnas, hasil registrasi Anda akan terpental dengan rujukan kalimat data tidak sesuai dengan KTP/identitas. Namun bagaimana jika yang sudah berhasil mendaftar tapi menggunakan KTP Non Elektronik? well, itu rezeki Anda karena pada awal-awal pendaftaran Panselnas belum seketat ini.
Solusinya adalah segeralah merekam e-KTP di Kecamatan sesuai dengan domisili tempat tinggal, prosesnya tidak lama kok cukup 30 menit, jika persyaratan yang Anda bawa lengkap. Setelah melakukan perekaman e-KTP minta bukti hasil rekaman sebagai pedoman nantinya dalam registrasi di situs Panselnas.

3. KTP anda adalah KTP Paslu
Nah, kalau NIK Anda berasal dari KTP Palsu maka jangan terkejut jika hasil registrasi Anda di situs Panselnas akan ditolak habis-habisan, adapun hal tersebut karena NIK Anda tidak tercantum dalam database Kemendagri dan Panselnas. Meskipun Anda mengirim pengaduan ke Panselnas, niscaya Anda tidak akan ditanggapi karena mereka bisa melacak valid atau tidaknya KTP Anda.

4. Situs Panselnas sedang mengalami Maintenance.
Solusi dari masalah ini adalah Anda harus menemukan waktu yang tepat dalam melakukan registrasi, berdasarkan keterangan dari Panselnas waktu yang tepat tersebut adalah pukul 24.00 ke atas, karena pada pukul tersebut kunjungan ke situs Panselnas berkurang sehingga data registrasi akan mudah masuk dan tidak akan menemukan kendala.

5. Browser masih penuh dengan cookies yang lama.
Jika keempat alasan serta solusinya tersebut di atas belum memecahkan permasalahan ketidaksesuaian data yang Anda alami, maka mungkin yang salah terdapat pada browser yang Anda gunakan. Panselnas sendiri dalam situs resminya sudah memberika arahan kepada pelamar agar membersihkan terlebih dahulu cookies browser mereka sebelum melakukan registrasi di situs Panselnas agar tidak menemui kendala, hal ini dikarenakan untuk menghilangkan data pelamar yang terlebih dahulu melakukan registrasi menggunakan Internet Protokol (IP) Adress yang sama dengan yang Anda gunakan. Permasalahan ini biasanya terjadi pada mereka yang melakukan registrasi di Warnet atau sarana internet sharing lainnya dimana melalui internet protokol tersebut telah ada lebih dari satu yang melakukan registrasi di situs Panselnas. Jika sudah begini maka akan sulit bagi Anda untuk melakukan registrasi karena sistem akan memuncul kalimat "NIK tidak bisa digunakan" atau "Data tidak sesuai dengan KTP Anda", karena cookies akan memberikan data yang lama ke database Panselnas.
Solusinya adalah dengan menghapus data cookies yang ada di komputer Anda.

Semoga anda berhasil melakukan pendaftaran CPNS 2014.

Sumber: www.gultomlawconsultants.com

Posting Komentar

0 Komentar