Penerimaan Dokter & Dokter Gigi PTT

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berencana melakukan penerimaan dokter dan dokter gigi sebagai pegawai tidak tetap (PTT) Pusat untuk mengisi fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil TMT tahun 2013.
Informasi selengkapnya silahkan download

Advertisement

Responsive Advertisement