Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D.I/D.III/D.IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2013 yang akan ditempatkan di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
A. Persyaratan Umum Pelamar
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2013.
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
6. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan olehPemerintah.
B. Persyaratan Khusus Pelamar
1. Berasal dari program studi perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dari:
a. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes untuk pendidikan kesehatan (kecuali Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis).
b. BAN PT untuk pendidikan non kesehatan.
2. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).
3. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Pendidik Klinis harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
4. Bagi Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis:
a. Pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat harus melampirkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB).
b. Masih dalam masa penugasan PTT Pusat harus melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dokter PTT.
5. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
6. Bagi formasi pelamar disabilitas dikhususkan untuk pelamar Tuna Daksa (cacat kaki). Formasi ini juga terbuka bagi pelamar umum.
7. Bagi formasi khusus Putra-Putri Papua dikhususkan untuk pelamar Putra-Putri Papua atau Papua Barat yang berasal dari Provinsi Papua atau Papua Barat dan salah satu atau kedua orang tuanya adalah putra asli Papua atau Papua Barat.
8. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office).
C. Alokasi Formasi
Alokasi formasi pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan pada setiap provinsi dapat dilihat di website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id) dan website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id).
Pendaftaran pelamar secara on-line melalui website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id) dan website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id) mulai tanggal
23 s.d 27 September 2013.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di file di bawah ini.
1.
Pengumuman
2.
Alokasi Formasi
3.
Daftar Pejabat Yang Berwenang Mengesahkan Ijazah
4.
Daftar PO BOX dan Hotline
5.
Form Surat Pernyataan
6.
Form Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dan Bekerja 5 Tahun
7.
Tabel Kelompok Map Lamaran
8.
Formasi untuk ACEH
0 Komentar