Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013 untuk mengisi lowongan jabatan Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN PELAMAR :
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Desember 2013;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik;
6. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;
7. Berkelakuan baik, sehat jasmani maupun rohani;
8. Tidak buta warna terutama bagi pelamar yang memilih jabatan Instruktur;
9. Bersedia bekerja pada unit kerja di lingkungan Kemnakertrans, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
1. Lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang terakreditasi minimal ‘B’ atau perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) sekurang‐kurangnya 2,75 (dua koma tujuh lima) bagi lulusan Sarjana (S1) dan sekurang‐kurangnya 2,65 (dua koma enam lima) bagi lulusan Diploma Tiga (D3);
3. Khusus alokasi formasi untuk putra/putri Papua, salah satu atau kedua orang tua pelamar adalah asli Papua;
4. Bagi pelamar penyandang cacat (disabilitas) diperuntukkan kepada pelamar yang :
a. Tidak tuna netra
b. Tidak tuna wicara
c. Tidak tuna rungu.
C. Persyaratan Lain
Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah diangkat sebagai CPNS tidak diperkenankan mengundurkan diri dan mengajukan permohonan pindah dengan alasan apapun sebelum masa kerja minimal 5 (lima) tahun.
II. JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN :
III. TATA CARA PENDAFTARAN :
A. Penerimaan surat lamaran
1. Pengumuman pengadaan CPNS Kemnakertrans mulai tanggal 16 s.d. 21 September 2013 melalui situs internet Kemnakertrans di www.depnakertrans.go.id.
2. Berkas lamaran disusun rapi dalam map warna HIJAU untuk Sarjana (S1) dan BIRU untuk Diploma Tiga (D3), selanjutnya dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan ditujukan kepada :
KETUA TIM PENGADAAN CPNS
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013
PO BOX 4049 JKTM 12700
3. Berkas lamaran dapat dikirim melalui pos ke PO Box 4049 JKTM 12700 mulai tanggal
17 s.d. 21 September 2013, cap pos terakhir tanggal 21 September 2013, atau diantar langsung ke Panitia di Ruang Serbaguna Gedung Kemnakertrans Blok A Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan mulai tanggal 17 s.d. 21 September 2013 pukul 09.00 ‐ 13.00 wib.
4. Surat lamaran harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
5. Surat lamaran yang dikirim sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku.
B. Surat lamaran dilengkapi dengan :
1. Form 1 dan Form 2 dapat diunduh melalui situs internet Kemnakertrans;
2. Pas photo terakhir ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar ditempel pada Form 1;
3. Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, dengan menyebutkan pejabatnya (cap basah). Surat Keterangan Lulus tidak berlaku.
4. Foto copy Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN‐PT;
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
6. Foto copy Kartu tanda pencari kerja (Kartu Kuning/AK.1) dari Dinas yang menangani bidang Ketenagakerjaan yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Foto copy Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Rumah Sakit/Dokter dan dilegalisir (bagi pelamar yang memilih jabatan Instruktur);
8. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku dan dilegalisir;
9. Amplop surat biasa ukuran 110 x 230 mm yang ditulis dan ditujukan kepada nama dan alamat pelamar serta ditempel perangko secukupnya (digunakan untuk pengiriman nomor/tanda peserta ujian).
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
0 Komentar