Pemerintah
Kota Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan Banda Aceh membutuhkan beberapa tenaga
Non-PNS dengan rincian sebagai berikut:
Posisi: Tenaga Kontrak Dokter Umum ( Kode: Dinkes I) - 3 Orang (S1 Kedokteran Umum) Tenaga Kontrak Dokter Umum ( Kode: Dinkes I) - 1 Orang (S1 Kedokteran Gigi) Persyaratan: a. Warga Kota Banda Aceh dan Aceh Besar; b. Bertaqwa kepada Allah SWT, setia kepada Syariat Islam, Pancasila dan UUD 1945; c. Mampu membaca Al-Qur’an; d. Berakhlakul karimah, jujur, adil dan berwibawa; e. Nilai IPK 2,75; f. Telah memiliki STR; g. Tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi lain; h. Bersedia ditempatkan pada UPTD Puskesmas di wilayah Kota B.Aceh i. Bersedia menempati rumah dinas; j. Surat Keterangan berbadan sehat dari RSUD/Puskesmas setempat; k. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; l. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Meuraxa (setelah lulus seleksi akademik); m. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS Kota Banda Aceh.
0 Komentar