Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

INDONESIA MEMANGGIL – 2015
Dibutuhkan lebih dari sekedar tekad untuk memberantas korupsi di Indonesia...

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi posisi :
  1. Deputi Bidang Pencegahan
  2. Direktur Pengolahan Informasi dan Data (PINDA)
  3. Kepala Biro Humas
Persyaratan :
  • Warga Negara Indonesia.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Usia minimal 45 tahun untuk jabatan Deputi dan minimal 40 tahun untuk jabatan Direktur/Kepala Biro pada batas akhir tanggal pendaftaran.
  • Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
  • Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK.
  • Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
Pengajuan Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi, maka silakan melakukan pendaftaran melalui laman resmi kpk : http://kpk.quantum-assessment.com

Catatan :
  • Waktu pendaftaran online tanggal 4 Juli 2015 Pk. 06.00 WIB s.d 15 Juli 2015 Pk. 23.59 WIB.
  • Pelamar tidak sedang menjalankan ikatan dinas/ikatan wajib kerja.
  • Pelamar tidak berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang sedang dipekerjakan di KPK.
  • Rekrutmen dan seleksi yang diinformasikan pada iklan ini diperuntukan bagi pelamar yang bukan berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, Anggota POLRI, Anggota TNI).
  • Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) posisi.
  • Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar.
  • Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen, kecuali wawancara tahap akhir.
  • Pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait.
  • Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya.
  • Pendaftaran hanya dilakukan melalui situs-web kpk.quantum-assessment.com dan tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
  • Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web www.kpk.go.id dan situs-web kpk.quantum-assessment.com.
  • Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: pengaduan@kpk.go.id.
  • Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Semoga Indonesia berjaya. sumber: http://kpk.quantum-assessment.com

    Berikan Komentar Anda

    0 Komentar

    Advertisement

    Responsive Advertisement