Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
INDONESIA MEMANGGIL – 2015
Dibutuhkan lebih dari sekedar tekad untuk memberantas korupsi di Indonesia...
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi posisi :
- Deputi Bidang Pencegahan
- Direktur Pengolahan Informasi dan Data (PINDA)
- Kepala Biro Humas
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Usia minimal 45 tahun untuk jabatan Deputi dan minimal 40 tahun untuk jabatan Direktur/Kepala Biro pada batas akhir tanggal pendaftaran.
- Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK.
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
Pengajuan Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi, maka silakan melakukan pendaftaran melalui laman resmi kpk :
http://kpk.quantum-assessment.com
Catatan :
- Waktu pendaftaran online tanggal 4 Juli 2015 Pk. 06.00 WIB s.d 15 Juli 2015 Pk. 23.59 WIB.
- Pelamar tidak sedang menjalankan ikatan dinas/ikatan wajib kerja.
- Pelamar tidak berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang sedang dipekerjakan di KPK.
- Rekrutmen dan seleksi yang diinformasikan pada iklan ini diperuntukan bagi pelamar yang bukan berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, Anggota POLRI, Anggota TNI).
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) posisi.
- Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar.
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen, kecuali wawancara tahap akhir.
- Pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait.
- Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya.
- Pendaftaran hanya dilakukan melalui situs-web kpk.quantum-assessment.com dan tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
- Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web www.kpk.go.id dan situs-web kpk.quantum-assessment.com.
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: pengaduan@kpk.go.id.
- Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Semoga Indonesia berjaya. sumber: http://kpk.quantum-assessment.com
0 Komentar