Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dan melalui Suart Keputusan Pimpinan DPR Aceh Nomor 36 Tahun 2015, membuka kesempatan Kepada WNI yang berdomisili di Aceh untuk menjadi Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Berkas Pendaftaran diterima Oleh Panitia Seleksi Calon KKR Aceh mulai
04 Januari 2016 s.d 21 Januari 2016.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi pansel calon anggota KKR Aceh di nomor
081288019098 di hari kerja dari pukul
09.00 s.d 17.00 WIB dari Senin hingga Jumat.
Pengumuman lengkap