Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti guru Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur, Yangon, dan Tokyo yang telah berakhir masa tugasnya pada tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka kesempatan bagi Guru Non-PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat untuk diangkat menjadi guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, untuk mengikuti seleksi sebagai:
Guru | Penempatan | Jumlah |
Bahasa Indonesia | Sekolah Indonesia Yangon | 1 |
Sekolah Republik Indonesia Tokyo | 1 |
Pendidikan Agama Islam | Sekolah Republik Indonesia Tokyo | 1 |
| | |
IPA Biologi | Sekolah Indonesia Kuala Lumpur | 1 |
Kelas | Sekolah Indonesia Kuala Lumpur | 2 |
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia maksimal 40 tahun pada tanggal 1 Januari 2017
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS.
Pengumuman lengkap silahkan unduh disini [
download]
Sumber