Penerimaan Pegawai Dirjen Pajak dari Pemindahan PNS Tahun Anggaran 2016

Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN PENDAFTARAN
No Jenis KualifikasiPendaftar dari Kementerian Keuangan Pendaftar  dari Instansi Pusat dan Daerah non Kementerian Keuangan
1.Usia per tanggal 1 Januari 2016Maksimal 28 TahunMaksimal 25 Tahun
2.Pangkat/GolonganPengatur / II CPengatur / II C
3.Strata PendidikanDiploma IIIDiploma III
4.Kelompok Program StudiAkuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatanAkuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan
5.IPK (skala 4.00)Minimal 2,75Minimal 2,75
6Tahapan Seleksi
  1. seleksi administrasi
  2. tes kesehatan
  3. wawancara
  1. seleksi administrasi
  2. tes tertulis dengan materi psikotes dan dasar-dasar perpajakan
  3. tes kesehatan
  4. wawancara

UNIT KERJA PENEMPATAN DAN JUMLAH FORMASI
No.Unit Kerja*)Kebutuhan**)Jabatan
1.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh105Pelaksana
2.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I26
3.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II103
4.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi138
5.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau158
6.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung147
7.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung111
8.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara75
9.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah138
10.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat74
11.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara161
12.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara135
13.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali79
14.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara127
15.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku81
Total1.658
*)   unit kerja meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
**)  jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan mekanisme mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi pemerintah yang berasal dari luar Kementerian Keuangan

PERSYARATAN LAINNYA
bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak

PEMBUKAAN PENDAFTARAN
27 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016

KETENTUAN PENDAFTARAN
  1. Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id;
  2. panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
  3. pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id;
  4. Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
  5. penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
  6. kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
  7. keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  8. apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  9. apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu
File Lampiran: