|
Penyuluh Agama Islam Non PNS |
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen akan membuka Pendaftaran Rekutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS.
"Persyaratan pertama ialah usia calon serendah-rendahnya 22 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun," jelasnya.
"Seleksi dilaksanakan Kankemenag Bireuen dengan jumlah quota berpedoman pada RKKL 2017, dengan mengindahkan asas proporsional dan transparan dan berpedoman pada petunjuk teknis," ujar Pak Mai (sapaan Kakankemenag Bireuen).
Pendaftaran calon sejak Senin-Jumat (24-28 Oktober), Jam 09.00-14 WIB, di Kankemenag, Jalan Banda Aceh - Medan km 217, samping Stadion Cot Gapu.
Administrasi antara lain:
- Surat Permohonan,
- Biodata,
- Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai yang dileges,
- Copy KTP dan KK sesusi domisili,
- Pas foto warna layar merah 3x4 4 lembar,
- Surat Pernyataan bukan Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang, dan
- Surat Pernyataan bukan Pengurus Partai Politik.
- Surat Pernyataan bukan sebagai Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD,
- Surat Pernyataam bukan Pensiunan PNS/BUMN,
- Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan (khusus untuk tokoh dan pemuka agama),
- Surat Rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten/Kota, dan
- map snelhecter plastik warna hijau.
Kualifikasi Pendidikan:
- Pendidikan diutamakan S1 (Sarjana) keagamaan non Pendidikan:
- Sarjana Dakwah/ Perbandingan Agama (Drs/ SAg),
- Sarjana Kumunikasi Islam (SKomI),
- Sarjana Filsafat Islam (SFilI),
- Sarjana Sosial Islam (SSosI),
- Sarjana Hukum/Hukum Islam (SH/SHI/SAg),
- Sarjana Ekonomi Islam (SEI),
- Sarjana Ekonomi Syariah (SE Sy), dan
- S1/Sederajat Lulusan Mesir/Yaman/Madinah (Lc).
Standar kompetensi rekrutmen Penyuluh Agama Islam non PNS, didasarkan pada,
- Kompetensi ilmu keagamaan meliputi,
- kemampuan membaca dan memahami Al-Quran,
- memahami Ilmu Fiqh, memahami hadits,
- memahami sejarah Nabi Muhammad SAW.
- kompetensi komunikasi itu meliputi, mampu menyampaikan ceramah agama/khutbah, dan mampu memberikan konsultasi agama.
- kompetensi sosial meliputi, cakap dalam bermasyarakat, aktif dalam organisasi keagamaan/kemasyarakatan.
"Pelaksanaa seleksi pengangkatan calon Penyuluh Agama Islam non PNS meliputi, seleksi administrasi/berkas, tes tulisan, dan wawancara," tutup Kakankemenag, yang tidak lupa mengingatkan para calon, bahwa hasil seleksi akan diumumkan dua pekan setelahnya, pada Senin (14 November).
0 Komentar