|
Rekrutmen Kementerian Lingkungan Hidup |
Bakti Rimbawan adalah program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Tenaga Kerja Bakti Rimbawan guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja tingkat terampil dan ahli dalam melaksanakan pengabdian pada Negara khususnya pembangunan kehutanan.
I. Informasi Umum
- Pelaksanaan Pendaftaran menggunakan sistem online pada website
http://baktirimbawan.menlhk.go.id/
- Pendaftaran dimulai tanggal 25 s/d 30 Oktober 2016;
- Setiap pelamar dapat mendaftar dengan tiga pilihan lokasi penempatan yang berbeda sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
II. Persyaratan
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memenuhi persyaratan umur sebagai berikut:
- Lulusan SMK Kompetensi Keahlian Kehutanan fresh graduate maksimal usia 24 tahun terhitung pada tanggal 1 November 2016 (kelahiran per 1 November 1992 dan sesudahnya).
- Lulusan Sarjana Kehutanan dan yang serumpun (Pertanian, Perkebunan dan Biologi) fresh graduate maksimal usia 30 tahun terhitung pada tanggal 1 November 2016 (kelahiran per 1
November 1986 dan sesudahnya).
- Khusus tenaga Petugas Lapangan Gerhan (PLG), Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat (PLKBR), dan Petugas Lapangan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL RHL) maksimal 40 tahun terhitung pada tanggal 1 November 2015 (kelahiran per 1
November 1976 dan sesudahnya).
- Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia/NKRI pada tingkat tapak (kecamatan atau desa).
III. Rincian Kebutuhan Formasi
Tata Cara Pendaftaran
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Tenaga Kerja Bakti Rimbawan;
- Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online di alamat http://baktirimbawan.menlhk.go.id mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran;
- Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mengunggah (upload) berkas digital (hasil scan) yang disimpan ke dalam 1 (satu) file berbentuk PDF berukuran maksimal sebesar 500 kilobyte (kb) dengan urutan sebagai berikut:
- KTP;
- Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
- Transkip Nilai yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
- Status akreditas Perguruan Tinggi pada kualifikasi pendidikan yang dilamar (khusus pelamar S1);
- Surat Keputusan (SK) Petugas Lapangan Gerhan (PLG), Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat (PLKBR), dan Petugas Lapangan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL RHL). (Khusus PLG, PLKBR, dan PL RHL);
- Pelamar dapat mendaftar pada tiga lokasi penempatan yang berbeda;
- Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak formulir pendaftaran sebagai bukti pendaftaran dan mengirimkan berkas lamaran;
- Berkas lamaran terdiri dari:
- Print Out formulir Pendaftaran online;
- Surat permohonan untuk menjadi tenaga bakti rimbawan;
- Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna berlatar belakang merah (untuk pria) dan berlatar belakang biru (untuk wanita) sebanyak 4 lembar;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;
- Fotocopy legalisir Surat Keterangan Sehat dari dokter;
- Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Fotocopy Sampul/lembar judul tulisan ilmiah yang dipublikasikan (jurnal/media massa/media elektronik) sesuai dengan yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online;
- Fotocopy Sertifikat sesuai dengan yang dicantumkan dalam
formulir pendaftaran online;
- Fotocopy Surat keterangan/piagam yang membuktikan keikutsertaan dalam organisasi sesuai dengan yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online;
- Fotocopy Surat Keputusan (SK) Petugas Lapangan Gerhan (PLG)
dan petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat (PLKBR) sesuai dengan yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online;
- Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian;
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (bermaterai).
- Berkas lamaran disusun sesuai urutan di atas kemudian dimasukkan dalam Stop Map, dengan ketentuan Warna merah untuk formasi S-
1 dan Warna kuning untuk formasi SMK di luar stop map tertulis:
- Nomor registrasi
- Nama
- Kualifikasi pendidikan
- Kode jabatan yang dipilih
- Pilihan Pertama (Penempatan – Kode Jabatan)
- Pilihan Kedua (Penempatan – Kode Jabatan)
Pilihan Ketiga (Penempatan – Kode Jabatan)
- Berkas lamaran dimasukan kedalam amplop coklat tertutup dan dikirim melalui POS atau jasa pengiriman lainnya kepada:
Panitia Seleksi
Tenaga Kerja Bakti Rimbawan Tahun 2014
Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 12
Jl. Gatot Subroto Jakarta Pusat 10270
|
Berkas diterima mulai tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan selambat-lambatnya diterima tanggal 4 November 2016;
- Berkas lamaran yang sudah dikirim sebelum dibukanya pendaftaran secara resmi, maka dianggap tidak berlaku (harus dikirim ulang);
- Panitia tidak menerima berkas secara langsung.
IV. Seleksi
- Seleksi
Tahap seleksi Tenaga Kerja Bakti Rimbawan Tahun 2016 terdiri dari
2 tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
- Seleksi administrasi dan verifikasi berkas;
- Seleksi wawancara.
- Tempat dan waktu seleksi wawancara
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan verifikasi berkas akan di umumkan di website untuk mengikuti tes seleksi wawancara di Ibukota Provinsi.
V. Pengumuman Hasil SeleksiPengumuman hasil seleksi pada tiap tahapan akan diumumkan melalui
website
http://baktirimbawan.menlhk.go.id/ .
VI. Lain-lain
- Panitia seleksi Tenaga Kerja Bakti Rimbawan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima /dibatalkan/digugurkan menjadi Bakti Rimbawan walaupun telah lulus Tes, apabila di kemudian hari
diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/
tidak sah.
- Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
- Seluruh tahapan seleksi Tenaga Kerja Bakti Rimbawan TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
- Panitia seleksi Tenaga Kerja Bakti Rimbawan TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau tawaran apapun oleh oknum- oknum yang mengatasnamakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Panitia.
VII. PENUTUP
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat luas.
0 Komentar