Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh

Rekrutmen KPI Aceh 2016
Tim seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, berdasarkan surat keputusann pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor : 43/PMP/DPRA/2016 pada tanggal 11 Oktober 2016 tentang penetapan Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, dengan ini mengundang kepada seluruh warga Negara Republik Indonesia untuk berpartisipasi dan mendaftarkan diri untuk menjadi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2016 – 2019 dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
I. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Allah Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  3. Berpendidikan Sarjana minimal S1
  4. Sehat jasmani dan Rohani
  5. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  6. Memiliki kepedulian, dan pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
  7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa (Penyiaran)
  8. Bukan Anggota Legislatif dan Yudikatif
  9. Bukan pejabat pemerintah, dan
  10. Nonpartisan
  11. Berumur minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun terhitung sampai 01 November 2016.
II. Persyaratan Khusus
  1. Membuat Makalah dan Visi, Misi dengan spasi 1.5 dengan jumlah masing – masing 2 (dua) halaman kertas ukuran A4 yang menggambarkan konsep penyiaran menyongsong era konvergensi dan digitalisasi yang mengakomodir nilai – nilai keislaman dan kearifan Lokal.
  2. Mengisi surat pengantar dan Formulir A1 – A8 (dapat di download di website http://dpra.acehprov.go.id
  3. Foto Copy ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Pas Photo 4 x 6 cm = 6 Lembar dan 3 x 4 cm = 4 Lembar.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) dari kepolisian.
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah (disampaikan setelah tes pemeriksaan kesehatan).
  8. Surat dukungan dari masyarakat/organisasi masyarakat (jumlahnya tidak terbatas).
  9. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
III. Jadwal Pendaftaran
  1. Hari : Senin – Jumat (Jam Kerja 08.00 – 17.00 wib).
  2. Tanggal : 01 – 25 November 2016.
  3. Tempat : Sekretariat Tim Seleksi KPI Aceh, Lantai 1 (depan Lobi), Gedung Sekretariat DPR Aceh Jalan Tgk. Daud Beureueh Banda Aceh.
IV. Lain – lain
  1. Semua berkas tersebut di atas dijilid dengan menyertakan surat pengantar yang ditujukan kepada Tim Seleksi KPI Aceh dikirim via Pos paling lambat 25 November 2016 (cap pos) dan/atau dikirim langsung kesekretariat Tim Seleksi yang beralamat dikantor DPR Aceh dan Via Email timsel.kpia2016@gmail.com. (Hardcopy disediakan pada saat diminta oleh Tim seleksi).
  2. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://dpra.acehprov.go.id dan menghubungi Sdri. Lena Mardhiah dan Sdra. Suwandy. S Cp. 0813 7741 2147 (jam Kerja dari jam 08.00 wib – 17.00) kecuali sabtu dan minggu).
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Banda Aceh, 01 November 2016

TIM SELEKSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA ACEH
KETUA


DRS. YASRAN

Sumber

Posting Komentar

0 Komentar