Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh. DPRK Sabang melalui Panitia Seleksi Panwaslih Kota Sabang melalui surat edaran yang dimuat di media cetak Serambi Indonesia mengumumkan Rekrutmen Anggota Panwaslih Kota Sabang.
Persyaratan:
- WNI yang berdomisili di Kota Sabang yang dibuktikan dengan KTP
- Pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
- Mempunyai integritas, Pribadi yang kuat, Jujur dan Adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Panwaslih Pemilu
Persyaratan Administrasi:
- Surat Permohonan yang ditjukan kepada Panitia Seleksi Panwaslih Kota Sabang
- Fotocopy KTP dan KK
- Photo warna terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kesehatan dari RS pemerintah
- Bebas bebas NAPZA / Narkotika (dibuktikan setelah lulus test tulis)
- Surat Pernyataan yang masing-masing ditanda tangani diatas materai 6000
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI Tahun 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17-08-1945
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
- politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5(lima) tahun saat mendaftarkan diri
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Bersedia tidak menjadi Calon dalam Pilkada setelah terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kota Sabang
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti yang mendukung kompetensi calon
- Dibuat masing-masing rangkap 2 terdiri dari 1 (satu ) Asli dan 1 (Satu) Fotocopy
Pendaftaran dibuka
18 Januari 2016 s.d 21 Januari 2016 setiap hari kerja, Bertempat di Sub Bagian Hukum Sekretariat DPRK Sabang, Jalan Yos Sudarso dari pukul
08.30 s.d 13.30 wib.