Penerimaan Calon Taruna TNI TA 2015

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia memberi kesempatan bagi putera-puteri Indonesia untuk di didik menjadi Taruna/Taruni Akademi TNI TA 2015. Pendaftaran dibuka tanggal 15 Maret s.d 8 Mei 2015 (Pendaftaran diluar tanggal tersebut dinyatakan tidak sah).
Cara Pendaftaran:
  1. Calon mendaftar secara online melalui internet dengan website: rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.
  2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran
  3. Membawa dokumen asli: Surat pendaftaran, Akte kelahiran, KTP Calon, KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK), Ijazah & SKHUN SD, SLTP, SLTA sederajat, pas photo hitam putih 4x6 20 lembar.
  4. Membawa Raport SMA/MA/SMK sederajat, Daftar riwayat hidup, SKCK, Surat lamaran menjadi prajurit tulis tangan, tinta biru dan bermaterai, surat keterangan peserta UN
  5. Bagi yang pindah domisili membawa surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/kecamatan.
  6. Masing-masing di fotocopy satu lembar dan dilegalisir.

Persyaratan:

Persyaratan administrasi dalam kegiatan penerimaan Taruna/Taruni Akademi TNI TA 2015 sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum, sebagai berikut
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945;
  4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 Agustus 2015;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
  7. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
B. Persyaratan Lain, sebagai berikut
  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS;
  2. Berijazah SMA/MA program IPA, SMK lulusan tahun 2015 program studi keahlian (T. Mesin, T. Perkapalan, T.Penerbangan dan T. Elektro) untuk pria dan wanita, dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:
    • Lulusan SMA/MA tahun 2010, adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 6,5 dan diperbolehkan hanya 1 MP nilai di bawah 6 dengan batas bawah 5,4 di dalam kolom UN; 
    • Lulusan SMA/MA tahun 2011, adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 7 dan tidak ada nilai MP di bawah 6 di dalam kolom nilai akhir
    • Lulusan SMA/MA tahun 2012 adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 7,25 dan tidak ada nilai MP di bawah 6 di dalam kolom nilai akhir.
    • Lulusan SMA/MA tahun 2013 adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 6,87.
    • Lulusan SMA/MA tahun 2014 adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 6,25.
    • Lulusan SMA/MA dan SMK tahun 2015 akan  ditentukan kemudian.
  1. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama;
  2. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku; 
  3. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun; dan
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Persyaratan Tambahan, sebagai berikut
  1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan dalam bentuk apapun. Contoh surat persetujuan orang tua/wali seperti pada contoh No.4; 
  2. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti; dan
  3. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
  4. Bagi yang sudah bekerja:
    • Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan; dan
    • Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Taruna/Taruni Akademi TNI.
  5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama
Sumber: http://rekrutmen-tni.mil.id/berita/pengumuman/taruna

Berikan Komentar Anda

0 Komentar

Advertisement

Responsive Advertisement